Anies Terancam Gagal Nyagub, MK Tolak Gugatan PDIP-Hanura-Buruh
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena tidak relevan dan bertentangan dengan UUD 1945.
MK menetapkan syarat baru pengusulan calon kepala daerah dengan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah DPT Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
Putusan ini membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 bersama PDIP. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, Gugatan partai buruh dimenangkan oleh MK pada hari ini 20 Agustus, dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura.
MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan, yaitu: 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%. Dengan adanya putusan ini, partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.