Kemenangan Gelora: Fahri Hamzah Bernyanyi MK Berpihak pada Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, sehingga partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa esensi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32 Tahun 2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan pada 20 Mei 2024, jauh sebelum riuh pilkada. Gugatan tersebut khusus untuk partai non seat, agar suara sahnya dijadikan ambang batas meski tidak memiliki kursi.
Namun, MK membuat keputusan di luar permohonan penggugat dengan menurunkan ambang batas suara sah dari 25% menjadi tergantung jumlah penduduk. Hal ini memerlukan aturan baru (PKPU) untuk memastikan syarat partai non kursi untuk ikut pilkada.
Putusan MK ini dibacakan pada 20 Agustus 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Syarat 25% kursi masih berlaku dalam UU, karena gugatan khusus terkait prasyarat partai non seat.