PDIP Buka Pintu Calon Gubernur DKI, KPU Terbitkan Syarat Pilgub yang Menggiurkan
Syarat Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan persyaratan pendaftaran bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 25 tahun
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik
- Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara atau pejabat daerah
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana
- Tidak sedang dalam keadaan pailit
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik
Selain persyaratan di atas, calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
Jabatan | Persyaratan Khusus |
---|---|
Gubernur | Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta |
Wakil Gubernur | Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta |
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dibuka pada tanggal 19-21 September 2023.