• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rahasia Tersembunyi: Hukum Memotong Jenggot dalam Islam yang Jarang Diketahui

Rahasia Tersembunyi: Hukum Memotong Jenggot dalam Islam yang Jarang Diketahui

Menyingkap Rahasia: Hukum Memotong Jenggot dalam Islam

Dalam ajaran Islam, jenggot memegang peran penting sebagai simbol kehormatan dan kejantanan. Namun, terdapat kesalahpahaman yang tersebar luas mengenai hukum memotong jenggot. Artikel ini akan mengungkap rahasia tersembunyi di balik hukum ini, memberikan pemahaman yang komprehensif bagi umat Muslim.

Hukum Memotong Jenggot

Menurut mayoritas ulama, memotong jenggot hukumnya makruh, yaitu perbuatan yang tidak disukai. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, Biarkanlah jenggotmu tumbuh dan cukurlah kumismu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika jenggot terlalu panjang sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari atau menimbulkan masalah kesehatan, maka diperbolehkan untuk memotongnya seperlunya.

Hikmah di Balik Hukum

Hukum memotong jenggot dalam Islam memiliki hikmah yang mendalam. Jenggot merupakan ciri khas yang membedakan laki-laki Muslim dari non-Muslim. Selain itu, jenggot juga berfungsi sebagai filter alami yang melindungi wajah dari debu dan kotoran.

Pandangan Berbeda

Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa memotong jenggot adalah makruh, terdapat pandangan minoritas yang memperbolehkannya. Pandangan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, di mana Nabi Muhammad SAW pernah memotong jenggotnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan minoritas ini tidak didukung oleh mayoritas ulama dan tidak dianggap sebagai pendapat yang kuat.

Kesimpulan

Hukum memotong jenggot dalam Islam adalah makruh, kecuali dalam kondisi tertentu yang mengharuskannya. Hikmah di balik hukum ini adalah untuk menjaga ciri khas laki-laki Muslim dan melindungi wajah dari kotoran. Meskipun terdapat pandangan minoritas yang memperbolehkan memotong jenggot, pandangan ini tidak didukung oleh mayoritas ulama.

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads