Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Terdepak dari Kursi Keadilan
Dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, para terlapor menyajikan pertimbangan hukum yang bertentangan dengan hasil visum dan keterangan ahli. Hal ini juga berbeda dengan salinan putusan.
Selain itu, dalam sidang pembacaan putusan, para terlapor mengabaikan bukti CCTV yang diajukan penuntut umum. Namun, pertimbangan bukti CCTV tersebut justru muncul dalam pertimbangan hukum mereka.
Akibatnya, terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.